MATAMEDIAONLINE – Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta bertemu dengan Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung, untuk membahas pembatalan aturan pemberian izin poligami bagi ASN.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Aturan ini mengatur mekanisme perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi ASN di DKI Jakarta. Namun, alih-alih menyelesaikan permasalahan kota seperti PHK massal, hunian tidak layak, dan ruang kota yang tidak aman, Pemprov DKI justru fokus pada regulasi ini. Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta menilai bahwa Pergub tersebut tidak menghormati prinsip anti-diskriminasi terhadap perempuan.
Jaringan ini menyoroti bahwa Pergub ini tidak memiliki sanksi yang spesifik dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang telah meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Mereka menekankan bahwa regulasi yang melegitimasi poligami dalam aturan formal tingkat daerah justru memperkuat ketidakadilan gender.
Baca juga: Relawan DAG Gelar Syukuran Kemenangan Mas Pram – Bang Doel
Pada Minggu, 2 Februari 2025, Gubernur terpilih Pramono Anung menyatakan kepada publik bahwa, “Selama saya menjabat, ASN di Jakarta tidak akan diizinkan untuk berpoligami, “katanya.
Pernyataan ini mendapat dukungan penuh dari Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta. Kamis, (6/3/2025), mereka bertemu dengan Pramono Anung di kediamannya untuk memberikan masukan terkait kebijakan kesetaraan gender.
Baca juga: Edukasi B2SA Pola Makan Sehat: Langkah Pemkab Bekasi Wujudkan Generasi Sehat
Dalam pertemuan selama 60 menit tersebut, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Pramono Anung.
Mereka mendorong pemerintah Jakarta untuk Meningkatkan layanan publik agar lebih ramah, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Membangun mekanisme perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender dan seksual. Memastikan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan Jakarta. Merealisasikan berbagai kebijakan pro-perempuan, seperti Raperda Bantuan Hukum, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Raperda Pencegahan Ekstremisme.
Selanjutnya, Pramono Anung menyatakan kesediaannya untuk merealisasikan kebijakan yang lebih adil, profesional, dan humanis. Ia berkomitmen menjadikan Jakarta sebagai kota percontohan global dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta terdiri dari berbagai organisasi yang peduli terhadap kesetaraan gender. Beberapa tokoh utama dalam jaringan ini antara lain:
- Mike Verawati (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), yang aktif memperjuangkan hak politik perempuan.
- Nia Sjarifuddin (Ketua ANBTI), yang fokus mempertahankan nilai kebangsaan dan hak perempuan dalam berbagai bidang.
- Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), yang bergerak dalam advokasi kebijakan gender.
- Ririn Sefsani (Konsultan Senior GEDSI), yang berpengalaman dalam reformasi birokrasi dan kebijakan publik.
- Illian Deta Sari (Pengacara Publik), yang aktif dalam pemberantasan korupsi dan reformasi hukum berperspektif gender.
Dengan dukungan penuh dari berbagai organisasi perempuan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan Jakarta yang lebih adil, profesional, dan bebas dari diskriminasi terhadap perempuan.
One thought on “Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta Dukung Pramono Anung Hapus Izin Poligami ASN”