Gerakan Rakyat Desak Transparansi Kasus Tom Lembong, Ungkap Fakta Impor Gula Rp400 Miliar!

MATAMEDIAONLINE.COM – DPP Gerakan Rakyat menyoroti tajam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dituduh memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP pada 2015 tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan BUMN. Kebijakan ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp400 miliar.

 

Baca juga: Tuding Irjen Karyoto Terima Dana Rp25 M per Bulan, FGMI: Fitnah dan Framing Murahan!

 

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat mengeluarkan beberapa tuntutan penting:

1. Mengawal Persidangan
DPP Gerakan Rakyat mendesak masyarakat dan pemerhati hukum untuk aktif mengawal persidangan agar berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi.

2. Membuka Data Impor Gula Secara Utuh
DPP meminta Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta secara lengkap, termasuk memastikan apakah kebijakan impor gula juga terjadi sebelum dan sesudah masa jabatan Tom Lembong. Mengingat Kejaksaan menyidik kasus untuk periode 2015-2023, transparansi data sangat diperlukan agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan.

3. Meminta Transparansi dari Tom Lembong
Gerakan Rakyat mendesak Tom Lembong untuk terbuka soal konsultasi kebijakan impor gula dengan Presiden dan Menteri terkait. Mereka ingin mengetahui apakah ada unsur kepentingan pribadi dalam kebijakan tersebut.

4. Menjaga Independensi Hakim
DPP Gerakan Rakyat meminta Majelis Hakim bersikap independen dan mengungkap apakah benar ada kerugian negara yang nyata (actual loss) atau justru sebaliknya, menguntungkan negara dalam stabilisasi harga gula.

5. Menolak Kriminalisasi Kebijakan
Gerakan Rakyat menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Mereka meminta agar hukum tidak dijadikan alat politik untuk membungkam pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Mudik Gratis Pemprov DKI 2025: Angkut Motor Pakai Truk, Begini Cara Daftarnya!

Ketua Badan Hukum DPP Gerakan Rakyat berharap Tom Lembong diberi kekuatan menghadapi proses hukum ini hingga kebenaran terungkap sepenuhnya. Mereka mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang kriminalisasi kebijakan tanpa bukti kuat.

Sikap kritis DPP Gerakan Rakyat ini menjadi sorotan publik, terutama soal transparansi data impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar. Masyarakat pun menanti bagaimana keberlanjutan persidangan kasus ini.[mmo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *