MATAMEDIONLINE.COM – Ketua RW 011 Taman Semanan Indah (TSI) Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga bersikap arogan terhadap warganya. RH, Ketua RW tersebut, menolak menandatangani surat pengantar pindah salah satu warga tanpa alasan yang jelas. Bahkan, RH diduga meminta uang Rp 12 juta dengan dalih pembayaran tunggakan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) sejak 2019. Jumat (7/3/25).
Ardi Sutro, S.H., dan Antoni, S.H. dari Dragon Law Firm menilai tindakan RH melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2019.
Menurut mereka, RW seharusnya melayani kebutuhan warga tanpa syarat yang memberatkan. “RW bertugas untuk melayani kebutuhan warga, termasuk pengurusan surat keterangan,” tegas Ardi.
Insiden ini bermula saat AM, asisten dari salah satu warga, meminta tanda tangan surat pengantar pindah.
Baca juga: Ramadan Ceria MIO Indonesia: Rakor Digelar, Targetkan Seribu Box Takjil!
Meskipun Ketua RT 02 telah menandatangani surat tersebut, RH justru menolak tanpa alasan yang jelas. AM mengaku telah mentransfer Rp 800 ribu sesuai arahan Ketua RT, namun tetap saja RH bersikeras meminta Rp 12 juta sebagai syarat tanda tangan.
Antoni, S.H. menjelaskan bahwa tindakan RH menyalahi tugas dan fungsi RW sebagai pelayanan publik.
Baca juga: Media Diblokir Liput Rapat RDF, Warga Curiga Ada Permainan Kotor!
“Warga bisa melaporkan kasus ini ke Ombudsman, sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa RW tidak boleh menolak memberikan pelayanan administrasi, apalagi dengan alasan tunggakan iuran.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, warga berencana melaporkan tindakan RH ke pihak berwenang agar masalah ini segera mendapatkan penyelesaian.[mmo]
One thought on “Kontroversi Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi: Tolak Tanda Tangan, Minta Rp 12 Juta!”