Panglima TNI: Prajurit TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Wajib Mundur atau Pensiun Dini

MATAMEDIAONLINE.COM – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

Pernyataan ini disampaikan untuk memperjelas aturan pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“TNI aktif yang berdinas di Kementerian atau Lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Panglima TNI di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Kali Cikarang Meluap, Ratusan Rumah di Sukatani Terendam Banjir

Prajurit yang ingin menempati jabatan sipil wajib melalui proses administrasi yang berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, prajurit tersebut resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat pada tugas serta aturan militer.

Baca juga: Panglima TNI Ratas di Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih

Penegasan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan publik mengenai proses transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

Panglima TNI juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas TNI sebagai institusi pertahanan negara.[mmo]

One thought on “Panglima TNI: Prajurit TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Wajib Mundur atau Pensiun Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *