Ahli Waris Gugat AM dkk, Kantor Hukum Puguh Kribo Ajukan Gugatan PMH ke PN Depok

MATAMEDIONLINE.COM – Kantor Hukum Puguh Triwibowo (KHPT) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2025/PN.Dpk. Gugatan ini diajukan oleh JOFU, ahli waris yang mengklaim belum menerima haknya atas tanah di Bedahan, Depok, dari Para Tergugat dan Turut Tergugat. Senin (10/3/25).

Dalam gugatan ini, Para Tergugat diduga melakukan rekayasa tanggal kematian Alm. JCU, orang tua dari Penggugat, yang dimanipulasi menjadi 9 Januari 2011 dan diajukan ke Dukcapil pada 17 Mei 2023 oleh ahli waris lain, yaitu RIYU dan DAU. Padahal, Akta Jual Beli (AJB) nomor 126/2012, yang ditandatangani Alm. JCU bersama Tergugat AM dkk, dibuat oleh Notaris RH, S.H., M.Kn. di Depok pada 12 Juni 2012, yang jelas-jelas tidak sah.

Sebelumnya, Tergugat I (AM) telah ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Depok dalam perkara pidana terkait tanah di Bedahan, Depok. Berdasarkan putusan nomor 473/Pid.B/2024/PN.Dpk pada 5 Februari 2024, AM dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

 

Baca juga: Kontroversi Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi: Tolak Tanda Tangan, Minta Rp 12 Juta!

 

Perkara ini juga pernah diberitakan oleh mrctiplus.com pada 11 Oktober 2023 dengan judul “Permasalahan Tanah di Bedahan Depok Antarkan AM dkk ke Penjara”.

Kuasa hukum JOFU, Dr (c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M(c), menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi valid untuk memperkuat gugatan.

 

Baca juga: Kapolda Papua Tengah Pimpin Razia Besar di Puncak Jaya

 

Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan Akta Jual Beli nomor 126/2012, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum terjadi jika memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Adanya kesalahan dalam tindakan yang dilakukan.
  2. Timbulnya kerugian bagi pihak lain.
  3. Terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi.

Saat ini, perkara ini tengah memasuki tahap sidang pertama, yang akan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak dapat mencapai kesepakatan. Jika mediasi gagal, maka perkara ini akan berlanjut ke persidangan umum.[mmo]

2 thoughts on “Ahli Waris Gugat AM dkk, Kantor Hukum Puguh Kribo Ajukan Gugatan PMH ke PN Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *