MATAMEDIAONLINE.COM – Andi Jamil, seorang tukang ojek di Parepare, Sulawesi Selatan, menggugat polisi, jaksa, dan Kementerian Keuangan atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah dalam kasus pencabulan yang akhirnya gugur di pengadilan. Selasa (11/3/25).
Gugatan praperadilan ini terdaftar dalam register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre, dengan tuntutan ganti rugi Rp 731.080.000.
Kasus bermula saat Polres Parepare menetapkan Andi sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada 2024. Meski terus menyangkal tuduhan tersebut, perkara tetap dilanjutkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Setelah tiga bulan persidangan, majelis hakim PN Parepare yang dipimpin Mochamad Rizqi Nurridlo, Restu Permadi, dan Risang Aji Pradana, memutuskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti.
Baca juga: Ahli Waris Gugat AM dkk, Kantor Hukum Puguh Kribo Ajukan Gugatan PMH ke PN Depok
Sementara itu, Andi Jamil memiliki alibi kuat, yakni sedang mengantar pesanan ojek ke Pasar Lakessi dan Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, pada saat kejadian yang dituduhkan.
Tidak terima dengan putusan bebas ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA tetap menguatkan putusan PN Parepare, dengan menyatakan bahwa:
Alibi terdakwa terbukti kuat, karena ada saksi dan bukti transaksi.
Baca juga: Panglima TNI: Prajurit TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Wajib Mundur atau Pensiun Dini
Visum et repertum tidak mendukung dakwaan, karena kondisi selaput dara korban dinyatakan utuh.
Kasasi ditolak pada 19 September 2024, sesuai putusan Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024.
Atas penahanan yang tidak sah selama 168 hari, Andi Jamil kini menggugat Kapolres Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, dan Kementerian Keuangan RI, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.
Hakim Mochamad Rizqi Nurridlo, yang menangani praperadilan ini, telah menunda persidangan untuk menunggu kehadiran para termohon sebelum melanjutkan proses lebih lanjut.[mmo]