Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 9.200 Butir Ekstasi

Matamediaonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan untuk memastikan keamanan menjelang bulan Ramadan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (13/3/2025), ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.

“Menjelang Ramadan, tepatnya pada 28 Februari 2025, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif. Kami ingin memastikan wilayah Tangerang Selatan bersih dari narkoba, terutama saat bulan suci ini dimulai,” ujar AKBP Victor.

Baca juga: Lewat Zoom Meeting, Polda Metro Jaya dan Media Bangun Komunikasi untuk Keamanan Lebaran

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terkait peredaran ekstasi di wilayah Cisauk. Pada pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Pardiman berhasil menangkap seorang tersangka berinisial H di sebuah apartemen dengan barang bukti enam butir ekstasi.

Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan tim ke tersangka lainnya, F.Y, yang akhirnya diamankan di lobi apartemen sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Modus Baru! Sindikat Narkotika Manfaatkan Jasa Titipan untuk Penyelundupan

Saat melakukan penggeledahan di kediaman F.Y di Pagedangan, polisi menemukan 9.200 butir ekstasi yang dikemas dalam 25 klip plastik bening.

Barang bukti ini terdiri dari dua jenis ekstasi, yakni biru dengan logo CBF dan hijau dengan logo Rolex. Berdasarkan hasil uji laboratorium, polisi memastikan bahwa narkotika ini memiliki kandungan zat yang cukup kuat dan diduga berasal dari luar negeri.

“Narkoba ini memiliki kualitas tinggi dan rencananya akan dikirim ke berbagai daerah, seperti Bali, Makassar, dan Surabaya,” jelas AKP Pardiman.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Diana (42), seorang warga Cisauk, mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sebagai warga sangat khawatir dengan peredaran narkoba, terutama di sekitar apartemen. Dengan adanya pengungkapan ini, kami merasa lebih aman,” ujarnya.[mmo]

One thought on “Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 9.200 Butir Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *