Matamediaonline.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Kasal, Kasau, dan Wakasad menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/03/2025).

Penetapkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya belum pernah mengalami revisi selama lebih dari dua dekade, sementara tantangan dan dinamika ancaman terus berkembang.
Oleh karena itu, revisi ini disahkan agar TNI dapat lebih responsif, adaptif, dan siap menghadapi perubahan lingkungan strategis, sekaligus memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan negara.
Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka TPPO atas 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Sementara itu, Menhan RI menegaskan bahwa revisi ini tetap meneguhkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Menhan.
Baca juga: Buka Puasa Ramadan Humas MA RI Bersama Forsimema di Media Center Mahkamah Agung
Di samping itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa perubahan UU ini tetap menghormati supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta sejalan dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.
“Perubahan ini tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Utut Adianto.
Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menetapkan revisi ini setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat institusi TNI, menyesuaikan aturan dengan dinamika keamanan nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI di masa mendatang.[mmo]