MATAMEDIAONLINE.COM – Empat pelaku penganiayaan menyerang tiga korban di jalan masuk Perumahan Rayyan, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (23/03/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa kasus penganiayaan di Magelang sempat viral di media sosial.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah, mengungkapkan insiden kasus penganiayaan di Magelang dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta, Selasa (25/03/2025).
Kronologi insiden kasus penganiayaan di Magelang
Kasatreskrim AKP La Ode menjelaskan, empat pelaku, FW alias SKL (37), NA alias BDL (38), KY alias TGK (33), dan STR (64), semuanya merupakan warga Kecamatan Mertoyudan.
Sementara itu, para korban adalah Khoiri Abadi (36), Ramadhan Akbar Eka Diputra (25), dan Budiyono (53), yang juga berasal dari Kecamatan Mertoyudan.
Kejadian bermula ketika FW mendatangi Pos Jaga Perumahan Rayyan untuk menanyakan keberadaan kunci kontak sepeda motornya yang hilang. Ia sebelumnya sempat mencari jamur di sekitar lokasi dan kemudian memanggil sekitar 10 rekannya. Petugas jaga yang kebingungan meminta bantuan Ketua RT, tetapi tidak menemukannya.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Nelayan Muara Angke
Kemudian, Khoiri dan Ramadhan datang untuk membantu menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan kunci tersebut. Namun, FW tetap bersikeras dan tidak mempercayai mereka.
Sontak, FW tiba-tiba membacok Khoiri hingga mengenai kepala bagian atas dekat telinga kiri. Khoiri segera melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka TPPO atas 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Saat Ramadhan mencoba melerai, FW menyabetkan golok ke bahu kirinya. NA, KY, dan STR kemudian mengejar Ramadhan dan melakukan pemukulan berulang kali.
Di lokasi lain, dekat Pos Jaga FW juga membacok Budiyono sebanyak tiga kali, mengenai kepala, tangan, dan punggungnya. Setelah kejadian tersebut, para pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Tim Resmob Polresta Magelang yang menganalisis rekaman CCTV dan keterangan saksi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang 47 cm dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegas AKP La Ode Arwan Syah.[mmo]