Kompolnas Soroti Kasus Pembakaran Mobil Anggota Polisi Depok

MATAMEDIAONLINE.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Komisioner Kompolnas Choirul Anam, bersama Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, langsung meninjau lokasi kejadian pada Minggu, 20 April 2025.

Choirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh gambaran jelas tentang kronologi penyerangan terhadap petugas dan pembakaran mobil polisi setelah melakukan peninjauan.

Menurut Anam, kejadian bermula saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok hendak menangkap seorang tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi: kepemilikan senjata api ilegal dan penyerobotan lahan.

“Kami menemukan indikasi bahwa pelaku penyerangan bukan warga sekitar, melainkan kelompok yang memiliki kedekatan dengan TS,” kata Anam.

Anam menuturkan bahwa setelah petugas membawa TS hingga ke pintu masuk Kampung Baru, massa yang sudah dikondisikan diduga melakukan perusakan dan pembakaran.

Baca juga: Bareskrim Telusuri Kasus Gangguan Sistem dan Dana di Bank DKI

“Video yang kami analisa menunjukkan adanya upaya mengkonsolidasikan massa. Kami percaya warga setempat bisa membedakan mana aparat resmi dan mana tindakan kriminal,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa petugas sudah menjalankan tugas sesuai SOP dan menunjukkan identitas resmi. Anam mengimbau pihak-pihak yang terlibat agar segera menyerahkan diri.

Baca juga: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Dunia Berduka

“Kooperatif lebih baik. Jika tidak, kami dorong aparat menegakkan hukum dengan tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” tegasnya.

Anam juga menekankan pentingnya menjaga kewibawaan negara sebagai negara hukum. “Kalau hukum bisa dikalahkan, negara ini terancam bubar,” tandasnya.

Baca juga: Resmi! Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Pimpin Polres Metro Bekasi Kota

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kompolnas dalam menangani kasus ini.

Polda Metro Menetapkan Dua Tersangka Pembakaran Mobil Polisi

“Kompolnas mendukung kami untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan yang menghalangi penegakan hukum,” ujar Waras.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi masih melanjutkan penyidikan dan membuka peluang penambahan tersangka.

“Kami siap menerima informasi dari masyarakat terkait insiden ini. Silakan laporkan ke kami atau ke Kompolnas,” pungkasnya.

Insiden pembakaran mobil terjadi pada Jumat, 18 April 2025, saat petugas menangkap TS di lokasi persembunyiannya.

Sekelompok orang menyerang petugas hingga menyebabkan tiga mobil polisi rusak berat, satu di antaranya terbakar habis.

Kejadian berlangsung tak jauh dari TPU Pondok Rangon. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.[mmo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *