Pakar Hukum Dr. Youngky Fernando , S.H., M.H: Tuduhan Terhadap Isa Zega Bersifat Obscuur

MATAMEDIAONLINE.COM – Pakar Hukum Pidana Dr. Youngky Fernando, SH, MH menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya menahan Adrena Isa Zega dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Ia merujuk pada Surat Edaran Kapolri yang menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik di ranah UU ITE tidak wajib berujung penahanan.

Youngky juga mengacu pada SKB tiga lembaga—Menteri Kominfo, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI—yang menyatakan bahwa kritik, cacian, atau pendapat yang tidak memenuhi unsur delik pidana tidak bisa dipidana sebagai pencemaran nama baik. Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2008 juga telah memperjelas batasan tersebut.

Dalam kasus Isa Zega, Youngky menilai penyidik telah melanggar prosedur karena tidak pernah mengundang terlapor untuk klarifikasi atau wawancara di tahap penyelidikan. “Kalau klarifikasi tidak dilakukan, maka penyidikan menjadi cacat hukum,” tegasnya. Menurutnya, KUHAP telah mengatur secara rinci tahapan dan urutan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Saat hadir sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Youngky menjelaskan bahwa Pasal 27 B UU ITE mengandung unsur kumulatif. “Setelah unsur ‘barang siapa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan’, seluruh elemen pasal tersebut tidak bisa dipisahkan,” jelasnya.

Baca juga: Geger! Mayat Pria dalam Karung di Daan Mogot KM 21, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut baru bisa dikenakan bila ada pemerasan yang ditandai dengan perpindahan barang bernilai ekonomis.

“Kalau tidak ada perpindahan barang yang memiliki nilai ekonomi, maka tidak bisa disebut pemerasan,” jelasnya.

Baca juga: Kompolnas Soroti Kasus Pembakaran Mobil Anggota Polisi Depok

Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, bertanya apakah tuduhan yang tidak spesifik atau hanya berupa plesetan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut Pasal 27 A UU ITE. Youngky menjawab tegas bahwa unsur pencemaran nama baik harus jelas dan spesifik, mengarah langsung kepada seseorang yang identitasnya dapat dibuktikan secara hukum, misalnya dengan KTP atau identitas sah lainnya.

“Kalau tuduhan itu hanya berupa asumsi atau tidak jelas (obscuur), maka tidak bisa dijadikan dasar pidana. Artinya, tuduhan tersebut bukan tindak pidana,” katanya.

Pitra menambahkan bahwa semua keterangan saksi yang mereka hadirkan bersifat asumsi dan tidak menyebut adanya permintaan atau penerimaan uang oleh Isa Zega dari pelapor.

“Tuduhan pemerasan tidak terbukti. Unsur pidananya tidak terpenuhi, maka seharusnya perkara ini dihentikan,” tegas Pitra.[mmo]

One thought on “Pakar Hukum Dr. Youngky Fernando , S.H., M.H: Tuduhan Terhadap Isa Zega Bersifat Obscuur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *