MATAMEDIAONLINE.COM – PT. Sinar Mandiri Duta Perdana menjadi agen resmi LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg bersubsidi yang masuk dalam jaringan distribusi PT Pertamina (Persero). Agen ini menyalurkan LPG ke pangkalan-pangkalan, yang kemudian menjualnya langsung ke masyarakat.
Namun, fakta di lapangan mengungkap bahwa pangkalan LPG Mario Jaya yang berlokasi di Jl. Setu, Cipayung, Jakarta Timur justru membeli gas dari pelaku oplosan. Pada Sabtu (3/5/25), pemilik pangkalan, Rio alias Josua Mario, secara terang-terangan mengakui praktik tersebut.

Rio alias Josua Mario, pemilik pangkalan Mario Jaya tersebut, secara terang-terangan mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan gas dari pelaku oplosan. Ia berdalih hanya menjadi perantara di tengah rantai distribusi, namun pernyataannya justru membuka tabir dugaan pelanggaran hukum yang lebih besar.
“Saya melakukan pembelian dengan melansir di jalan sekitar Lubang Buaya, Pondok Gede,” ujar Rio tanpa mau menjelaskan membeli dengan siapa.
Baca juga: Kawasan IRTI Monas Masih Kumuh, Tantangan Serius Bagi KOPTANAS Maupun Pemkot DKI Jakarta
Ia juga menambahkan, jika hal ini dilaporkan ke Polisi akan membeberkan juga para pemain-pemain oplosan elpiji 3 kg subsidi.
“Ada beberapa pemain juga yang bermain gas ilegal subsidi di Jakarta timur,” imbuh Rio.
Baca juga: Wujud Peduli: Polres Jakarta Timur Bagikan 300 Nasi Box untuk Warga Kramat Jati
Yang membuat geram awak media, saat aparat menangkap pelaku, barang bukti (BB) berupa tabung gas oplosan justru tidak ikut diamankan. Polres Metro Jakarta timur malah menyerahkan kasus ini ke Polsek Cipayung, tanpa membawa BB. Sikap Aparat Penegak Hukum (APH) ini menimbulkan tanda tanya besar.
Rio bahkan sesumbar kepada wartawan bahwa dirinya telah “berkoordinasi” dengan pihak-pihak tertentu di kepolisian. Sikap pongah ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini tidak ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Baca juga: Intimidasi Wartawan! Dugaan Penimbunan Solar di Jl. Cakung – Cilincing Raya Disorot
Awak media saat di lokasi mencatat bahwa Rio kerap mengubah pengakuannya dan tidak konsisten saat dikonfirmasi. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa pangkalan Mario Jaya beroperasi secara ilegal dan mendapat “perlindungan” dari APH.
Mengutip laman Kementerian ESDM, tindakan pengoplosan gas elpiji dapat dikenakan pasal berlapis. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, setiap penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, distribusi LPG 3 kg kepada pihak industri atau pengoplos merupakan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan langsung dengan pangkalan LPG terkait.
Publik layak mempertanyakan: Ada apa antara Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Cipayung, dan pelaku usaha gas ilegal ini? Apakah aparat benar-benar serius menindak mafia gas yang merugikan negara dan masyarakat kecil?