MATAMEDIAONLINE.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku scamming berinisial DA dan IA yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara. Satu pelaku lainnya, berinisial MP, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terbongkar melalui patroli siber pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat, yang mengungkap aktivitas pembuatan akun m-banking dengan menggunakan identitas orang lain.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, menjelaskan bahwa sejak Agustus 2024, DA dan IA telah membuat rekening bank dan m-banking secara online menggunakan data palsu.
Baca juga: Lagi Periksa Besi Cor, Pekerja Ini Tewas Seketika Tertimpa Tembok Roboh di Jakarta Timur!
Keduanya menggunakan HP yang sudah dilengkapi SIM card aktif dan email, lalu mendaftarkan NIK milik orang lain untuk membuat akun m-banking dari berbagai bank. Dalam satu unit HP, para pelaku bisa mengaktifkan enam akun m-banking sekaligus. Tersangka DA menerima bayaran Rp1 juta untuk setiap akun yang berhasil dibuat dari MP, yang mengatur seluruh operasi dari luar negeri.
Baca juga: MIO Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru, Pertegas Komitmen Profesionalisme di Era Digital
Setelah m-banking aktif, mereka mengirimkan 32 unit HP yang telah dikonfigurasi tersebut ke Kamboja atas instruksi MP. Akun-akun tersebut kemudian digunakan sebagai rekening penampungan hasil kejahatan penipuan online (online scam). Untuk setiap pengiriman HP, DA dan IA menerima upah sebesar 200 dolar AS.
Saat ini, polisi telah menyita puluhan handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, serta paspor atas nama IA.
Para pelaku mengaku melakukan kejahatan ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi. [mmo]