MATAMEDIAONLINE.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua sindikat besar penyalahgunaan gas bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji dari dua lokasi kejadian.
Brigjen Nunung Syaifuddin, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkap bahwa pengungkapan ini berasal dari laporan polisi nomor LP 52 tertanggal 17 Mei 2025. Polisi melakukan penggerebekan di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR,” ujar Brigjen Nunung di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/25).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 22 Pelaku Premanisme di Jakarta Barat
Penyidik menyita 699 tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang telah dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua mobil pickup, peralatan penyuntikan gas, timbangan, alat komunikasi, dan buku pembukuan.
Brigjen Nunung menambahkan, total kerugian negara dari praktik ilegal ini mencapai Rp16,8 miliar.[mmo]