“Dari hasil rekaman CCTV terlihat pelaku membawa tas biru ke arah gang sekitar pukul 00.31 WIB. Beberapa saat kemudian, dia keluar tanpa tas dan dengan tangan berlumur darah,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Tega Tapi Terpaksa, Kakek Ini Curi HP di Masjid Bandara Demi Beli Beras
Profiling cepat dilakukan, dan petugas akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pukul 17.30 WIB di hari yang sama. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membuang bayinya karena malu dan takut diketahui keluarga, sebab bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan sekantor yang telah berkeluarga.
Pelaku kini dijerat Pasal 76B jo 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.
“Kami tegaskan bahwa setiap tindak kekerasan atau penelantaran terhadap anak akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami melindungi generasi bangsa,” tutup Kompol Eko. [mmo]