Matamediaonline.com – Jakarta| Satgas Pangan Polri secara resmi menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.
“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional.”
Baca juga: Polda Metro Jaya Libatkan Pakar Multidisiplin Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) di 10 provinsi pada Juni 2025 menemukan bahwa 232 dari 268 sampel beras tidak sesuai mutu dan label kemasan.
Dari hasil uji laboratorium dan penyelidikan lanjutan oleh Satgas Pangan, ditemukan bahwa beberapa produk dari PT FS—seperti Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen—tidak memenuhi standar beras premium sebagaimana dicantumkan di kemasan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Libatkan Pakar Multidisiplin Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu
Penyidik turut menemukan dokumen internal, notulen rapat 17 Juli 2025, dan bukti bahwa standar mutu ditetapkan sendiri tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas akibat distribusi.
⚖️ Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan: Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Aksi Brutal OTK di Puncak Jaya: Warga Luka Parah, Motor dan Penumpang Dirampas
Ancaman hukum:
Hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen). Hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (UU TPPU).
Penyitaan dan Langkah Lanjutan
Dalam proses penyidikan, Polri telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa barat, serta menyita dokumen, sampel beras, dan mesin produksi. Polisi juga akan memanggil para tersangka dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana perusahaan.
“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” tutup Brigjen Helfi.
“Masyarakat diminta lebih teliti dalam membeli beras dan memilih produk yang berlabel SNI serta sesuai berat bersih yang tertera.” Imbuhnya. [mmo]