Home / TNI / KM Sinar Bahtera Bawa Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal, Diringkus Bakamla RI

KM Sinar Bahtera Bawa Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal, Diringkus Bakamla RI

Matamediaonline.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan KM Sinar Bahtera, sebuah kapal yang diduga menyelundupkan 400 karung bawang merah tanpa dokumen resmi, saat melakukan patroli di bawah kendali Zona Bakamla Barat di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Sabtu (2/8/25).

Unsur patroli KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbobot 34 GT.

KM Sinar Bahtera diawaki empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini, dan diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.

Baca juga: Perkuat Pengamanan Laut, Bakamla RI Babel Jalin Sinergi dengan Pemprov Bangka Belitung

Saat diperiksa, petugas menemukan kapal tersebut mengangkut sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Nakhoda mengaku sudah tiga kali melakukan pelayaran dengan muatan serupa.

Baca juga: Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Baby Lobster

Bakamla RI menilai kegiatan ini melanggar sejumlah regulasi pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 terkait pengangkutan barang tanpa izin serta pengoperasian kapal tanpa awak yang bersertifikat.

Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses investigasi lanjutan.

Selanjutnya, Kapal dan muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk diproses secara hukum. [mmo]

Foto: Humas Bakamla RI

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *