Home / POLRI / Polda Metro Jaya Sosialisasikan UU KIP untuk Tingkatkan Transparansi Layanan Publik

Polda Metro Jaya Sosialisasikan UU KIP untuk Tingkatkan Transparansi Layanan Publik

Matamediaonline.com – Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Ruang M2C, Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker Polda Metro Jaya serta Kasihumas Polres. Kamis (14/8/25)

Acara menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, dengan pendampingan PS. Kasubbidmultimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Rita Oktavia Shinta.

Materi yang disampaikan meliputi urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan, serta prosedur keberatan.

Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan indikator penting profesionalisme Polri.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat memberikan pelayanan akuntabel dan mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

Ia juga menginstruksikan seluruh PPID Satker dan Polres jajaran untuk memutakhirkan Daftar Informasi Publik minimal setiap enam bulan, memperkuat sarana digital, mengintegrasikan media sosial, serta mengadakan pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dan sistem E-Monev.

Tujuannya, meningkatkan peringkat keterbukaan informasi publik menuju kategori “informatif” sesuai standar Komisi Informasi.

Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. [mmo]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *