Home / POLRI / Polda Sumut Gerebek THM di Deli Serdang, 35 Orang Diamankan dan 140 Ekstasi Disita!

Polda Sumut Gerebek THM di Deli Serdang, 35 Orang Diamankan dan 140 Ekstasi Disita!

Matamediaonline.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali memutus jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melakukan penggerebekan, polisi melanjutkan dengan pra-rekonstruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI) di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/08/2025).

Polisi menggelar pra-rekonstruksi untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 35 orang, terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi transaksi narkoba yang dilakukan secara terbuka di lokasi tersebut. Dari 16 karyawan, 10 orang positif narkoba. Dari 19 pengunjung, 17 orang juga positif.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. N, seorang pelayan, menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Sementara satu pengunjung kedapatan menyimpan sisa narkoba,” jelas Calvijn di lokasi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sosialisasikan UU KIP untuk Tingkatkan Transparansi Layanan Publik

Pengungkapan kasus ini terbagi menjadi tiga bagian besar: transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan terhadap pengunjung di hall, dan temuan narkoba tambahan di gudang belakang.

Petugas menyita 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five yang semuanya positif mengandung narkotika. Pra-rekonstruksi juga mengungkap keberadaan satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di hall dan area hiburan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Ekploitasi Sex Anak di Bar Starmoon

Selain narkoba, polisi menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi kode dan angka yang diduga terkait penjualan narkoba. Penyidik masih mendalami isi catatan tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan jaringan peredaran.

“Dari 27 orang yang positif narkoba, semuanya sudah menjalani assessment. Delapan orang negatif kami pulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi,” tegas Calvijn.

Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi ini pada 12 Agustus 2025.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami bakar barak, bongkar loket, dan gerebek THM untuk memutus rantai narkoba. Jangan coba-coba menjual narkoba. Sayangi diri, sayangi keluarga,” tandasnya. [mmo]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *