Matamediaonline.com – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut dengan tersangka HZ (33), pelaku yang memotong alat vital suaminya sendiri, NI (35), hingga meninggal dunia.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025), dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah saksi, serta pemeran pengganti korban.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban tewas akibat luka parah setelah bagian alat vitalnya dipotong menggunakan pisau cutter oleh sang istri.
Pemicu Emosi dan Kronologi Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan rumah sakit mengenai korban yang mengalami luka serius pada bagian kemaluan.
Baca Juga: PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, tapi Implementasinya Harus Diperkuat
“Kami menerima laporan dari rumah sakit. Setelah dicek ke TKP dan rumah sakit, korban ternyata dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ungkap AKP Ganda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku adalah istri korban sendiri.
“Tindakan pelaku dipicu rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 25 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian kejadian.
Mulai dari saat pelaku membaca pesan di ponsel korban, kemudian emosi, mengambil pisau cutter dari dapur, hingga melakukan tindakan fatal saat korban tengah berbaring di kamar.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri
Korban yang terluka sempat bertanya lemah, “Kenapa kamu potong?”, dan dijawab oleh pelaku, “Karena kamu selingkuh.”
Pelaku panik, memasukkan potongan organ ke dalam plastik, lalu membawa korban ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia di RS Anggrek Mas akibat luka serius dan kehilangan banyak darah.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
-
dan/atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan rekonstruksi dilakukan demi memperjelas kronologi kejadian dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat.













Respon (1)