Matamediaonline.com – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Dua pelaku berinisial A (27) dan TP (27) ditangkap setelah buron lebih dari dua minggu.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban S (49) tengah bekerja mengangkat sampah di sekitar rumah makan, sementara kaca mobilnya dalam keadaan terbuka.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil satu unit ponsel yang diletakkan di dashboard mobil,” ujar AKP Budi, Senin (27/10/2025).
Barang yang diambil berupa handphone Oppo A16 warna hitam senilai Rp1,25 juta. Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengenali ciri-ciri pelaku dan menelusuri jejaknya hingga ke Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.
Baca Juga: Polsek Tambora Tangkap Dua Pelaku Curanmor Residivis Bermodus Jaket Ojek Online
“Pada Kamis malam (23/10/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” kata AKP Budi.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak ponsel Oppo A16, satu celana krem, satu baju hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya.
AKP Budi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat polisi dan peran aktif warga dalam memberikan informasi.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.













nrpktydpdvilolmtegmrqfmszqmjfl