Polres Metro Kab. Bekasi Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Dua Pelaku Raup Rp230 Juta!

Matamediaonline.com – Sebuah sindikat penyelewengan gas elpiji subsidi berhasil diungkap jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan tabung gas dan peralatan suntik pengoplosan di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Kab. Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin langsung pemaparan kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi, Kamis (06/11/2025).

Dua tersangka berinisial WS (pemilik usaha) dan H (pembantu) diamankan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu.

Polisi menyita 15 tabung gas 12 kg berisi, 8 tabung gas 3 kg berisi, puluhan tabung kosong, 5 alat suntik, serta ratusan tutup segel dan karet pengaman.

Modusnya, pelaku memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik dan pendingin batu es, lalu menjualnya ke warung dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung.

Baca Juga: Polres Jakut Bongkar Perdagangan Ilegal, Gunakan Logo BGN Tanpa Izin!

“Keuntungan pelaku mencapai Rp15 juta per bulan atau sekitar Rp230 juta selama 15 bulan,” ujar Kombes Mustofa.

Kapolres menegaskan, praktik ini berbahaya dan melanggar hukum. Tabung hasil oplosan sangat berisiko meledak.

Kedua tersangka dijerat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” tegas Mustofa.[rosmauli]

Respon (4)

  1. Interesting analysis! Seeing patterns in numbers is fascinating, and security is key – like with platforms such as genymotion games, ensuring a safe experience is paramount. Responsible gaming is a must for everyone!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *