Matamediaonline.com – Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai yang menyebut pihak yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih sebagai pihak yang menentang HAM menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyempitkan makna hak asasi manusia dalam ruang demokrasi. Ia menegaskan bahwa kritik, evaluasi, maupun perdebatan terhadap kebijakan publik merupakan hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, menyamakan kritik kebijakan dengan sikap anti-HAM berpotensi menciptakan tafsir yang berbahaya terhadap kebebasan sipil. “Mengkritik program pemerintah adalah bagian dari demokrasi. Itu bukan tindakan melawan hak asasi manusia,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Mengutip Ajaran Bung Karno
Dalam pernyataannya, DPC GMNI Jakarta Timur juga mengutip pidato Presiden pertama RI, Soekarno, yang dikenal dengan konsep Tahun Vivere Pericoloso (Taviv) pada 17 Agustus 1964. Dalam pidato tersebut, Soekarno menyinggung pentingnya perjuangan melawan eksploitasi manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
Baca juga: Warga Kelurahan Tomang Desak Penertiban Pembangunan Kost 8 Lantai Diduga Langgar PBG
Bagi GMNI, ajaran Marhaenisme menempatkan negara sebagai alat perjuangan rakyat, bukan alat pembenaran kekuasaan. Oleh karena itu, hak asasi manusia dinilai harus menjadi fondasi demokrasi, bukan instrumen untuk membungkam kritik.
Sorotan atas Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Selain polemik pernyataan Menteri HAM, GMNI Jakarta Timur juga menyoroti penanganan dugaan kasus pembunuhan seorang anak berusia 14 tahun di Tual yang diduga melibatkan oknum aparat. Mereka menilai hak hidup merupakan hak paling fundamental dalam HAM yang harus mendapat prioritas pengawalan secara transparan dan independen.
Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, GMNI Minta Pengawasan Industri Pulogadung Diperketat
Menurut mereka, ketidaktegasan negara dalam merespons dugaan pelanggaran serius dapat mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan HAM.
Empat Tuntutan
Berdasarkan situasi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan empat poin sikap:
-
Mengutuk penyempitan makna HAM yang dinilai berpotensi membungkam kritik publik.
-
Meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan mencopot Menteri HAM guna menunjukkan komitmen terhadap penegakan HAM.
-
Mendesak pengawalan dugaan pelanggaran hak hidup dilakukan secara transparan, independen, dan berkeadilan.
-
Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi Kementerian HAM.
GMNI Jakarta Timur juga mengajak elemen masyarakat sipil untuk mengawal tuntutan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.












