Matamediaonline.com – Penertiban sejumlah arena padel di wilayah Jakarta Barat oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) menuai sorotan dari kalangan masyarakat.
Langkah penyegelan yang dinilai berlangsung cepat tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap bangunan lain yang diduga juga melanggar izin dan peruntukan.
Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) DKI Jakarta, Robert S., menilai tindakan penertiban yang dilakukan CKTRP Jakarta Barat terkesan tebang pilih.
“Proses penyegelan bangunan padel yang dilakukan Pemko Jakarta Barat begitu cepat. Ini menunjukkan CKTRP responsif terhadap pengaduan masyarakat. Namun di sisi lain masih banyak bangunan yang melanggar aturan, tetapi penindakannya justru lamban,” ujar Robert, kepada matamediaonline.com. Senin (9/3/2026)
Robert menilai jika pemerintah daerah ingin menunjukkan komitmen dalam penegakan aturan tata ruang, maka tindakan penertiban harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bangunan yang melanggar.
Baca juga: Bangunan 6 Lantai Langgar PBG di Jakarta Barat, Publik Pertanyakan Ketegasan DCKTRP
Menurut dia, salah satu contoh yang belum mendapat perhatian serius adalah bangunan rumah kos setinggi enam lantai di kawasan Tomang, Jakarta Barat, yang disebut-sebut belum menjadi atensi penindakan dari pihak terkait.
“Masih ada bangunan lain yang diduga melanggar, seperti bangunan kos enam lantai di kawasan Tomang yang hingga kini belum terlihat menjadi perhatian penertiban. Hal-hal seperti ini yang menimbulkan persepsi tebang pilih di masyarakat,” katanya.
Baca juga: Ketika Tata Ruang Dipertanyakan: Ujian Akuntabilitas Pengawasan di Jakarta
Robert menegaskan, CKTRP Jakarta Barat seharusnya menindak seluruh bangunan yang melanggar izin tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang.
“Citata jangan tebang pilih. Tindak semua bangunan yang melanggar izin. Kalau tidak, masyarakat bisa menilai ada dugaan permainan antara pemohon izin dengan oknum tertentu,” tegasnya.
Ia juga berharap langkah penertiban tidak hanya berhenti pada penyegelan arena padel, tetapi juga menyasar bangunan lain yang terbukti melanggar aturan perizinan maupun peruntukan lahan di wilayah Jakarta Barat.
“Penertiban jangan hanya fokus pada arena padel. Semua bangunan yang melanggar aturan harus ditindak agar penegakan hukum benar-benar dirasakan adil oleh masyarakat,” tutupnya.












