Satgas Polda Metro Jaya Temukan Cabai Rawit, Minyakita, Gula Dijual Atas HET di Pasar Jakarta

Matamediaonline.com – Satgas Saber Pelanggaran Harga Pangan Polda Metro Jaya menemukan cabai rawit merah, minyak goreng Minyakita, dan gula konsumsi dijual di atas HET di berbagai pasar Jakarta pada Maret 2026. Temuan ini dibahas dalam evaluasi daring pada 16/3/2026.
Selain itu, diawasi ketat daging sapi (tiga kategori) dan larangan RPH jual ayam hidup, dengan sanksi teguran hingga cabut izin untuk pelanggar ber-NIB.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh Ardila Amry, sampaikan hal ini dalam evaluasi daring 16/3/2026. “Cabai rawit merah hampir seluruh wilayah over HET. Butuh solusi cepat stabilkan harga,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Resmikan Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan

Pelanggaran lain: RPH jual ayam ras hidup (dilarang) dan daging sapi dipantau Bapanas dalam tiga kategori. Sanksi termasuk teguran, stiker peringatan, hingga rekomendasi cabut NIB via DPMPTSP.

Satgas janji intensifkan razia pasar hingga arahan pusat, lindungi masyarakat dari harga tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *