Kriminalisasi Advokat? RDP DPR Jadi Penentu Arah Kasus Horas Sianturi

Hukum yang Kehilangan Nurani: Ketika Perdamaian Diabaikan dalam Kasus Horas Sianturi

Matamediaonline.com – Langkah hukum yang ditempuh Advokat sekaligus Pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., memasuki babak baru. Advokat yang juga pendeta ini secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, untuk menguji proses hukum yang menjerat dirinya.

Permohonan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia datang dengan satu klaim utama: adanya dugaan kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, diperkuat oleh fakta baru berupa perdamaian sah antar pihak.

Langkah Politik-Hukum: Menggeser Arena ke Parlemen

Dokumentasi yang beredar menunjukkan Horas menyerahkan langsung berkas ke Sekretariat Jenderal DPR RI. Ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sinyal bahwa perkara ini mulai bergeser dari ranah yudisial ke ruang pengawasan politik.

Langkah ini membuka dua kemungkinan:

  • DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum
  • Atau perkara tetap berjalan dalam kerangka formal tanpa intervensi politik

Dalam konteks ini, RDP menjadi instrumen penting untuk menguji apakah ada penyimpangan dalam proses hukum dari hulu ke hilir.

Titik paling krusial muncul pada 12 Maret 2026 di Pematangsiantar: perdamaian sah antar para pihak.

Baca juga: Advokat dalam KUHAP Baru: Menegaskan Peran Penegak Hukum dalam Menjaga Keadilan Proses Pidana

Isi kesepakatan tidak bersifat simbolik, melainkan substantif:

Konflik dinyatakan berakhir

Dokumen sengketa (SHM & SHGB) dikembalikan

Laporan pidana dan gugatan dicabut

Tidak ada tuntutan lanjutan

Lebih penting lagi, para pihak sepakat bahwa sengketa bermula dari kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan niat jahat.

Baca juga: Kasus Warisan Berujung Hukum, Tim Hukum: Horas Bertindak Sesuai Kuasa dan Kesepakatan

Dalam logika hukum pidana modern, ini menyentuh inti persoalan:
apakah perkara masih layak dipertahankan sebagai pidana ketika konflik telah selesai secara sosial dan hukum?

Secara doktrinal, perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: Mens rea (niat jahat) tidak terlihat secara jelas, hubungan hukum berbasis kuasa (perdata), penyelesaian telah ditempuh melalui mekanisme damai

Dalam prinsip hukum pidana:

  • Ultimum remedium → pidana adalah jalan terakhir
  • Restorative justice → pemulihan lebih diutamakan

Namun dalam kasus ini, proses tetap berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di sinilah letak kontroversinya:
apakah sistem peradilan mengabaikan substansi demi prosedur?

Salah satu titik krusial adalah dakwaan penggelapan terkait penjualan besi tua senilai Rp85 juta.

Namun fakta persidangan menunjukkan: Dana digunakan untuk perbaikan rumah klien, penggunaan berkaitan dengan objek kuasa hukum, tidak ada indikasi penguasaan pribadi secara melawan hukum.

Ironisnya, fakta ini disebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan di tingkat: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal ratio decidendi (dasar pertimbangan hakim).

Dugaan Penyimpangan Sistemik: Dari Penyidikan hingga Putusan

Permohonan RDP juga memuat dugaan penyimpangan di setiap tahap:

1. Penyidikan

  • Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi memadai
  • Tidak ada klarifikasi awal
  • Kejanggalan administrasi (surat panggilan ganda)
  • Perlindungan profesi advokat diabaikan

2. Penuntutan

  • Restorative justice sempat diinisiasi namun tidak dijalankan
  • Kasus tetap dilanjutkan meski ada perdamaian
  • Penyerahan dokumen SHM & SHGB terjadi dalam proses hukum

3. Persidangan

  • Status advokat tidak dipertimbangkan
  • Fakta persidangan diabaikan
  • Dugaan permintaan uang tidak diuji secara hukum

Jika terbukti, pola ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan indikasi masalah sistemik dalam penegakan hukum.

Dengan munculnya novum berupa perdamaian sah, Horas menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Ia juga meminta:

  • Penundaan eksekusi
  • Pengawasan DPR

Argumen utamanya sederhana namun kuat: eksekusi dalam kondisi damai berpotensi menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki.

Ancaman bagi Profesi Advokat

Kasus ini melampaui kepentingan individu.

Jika advokat dapat dipidana dalam menjalankan kuasa hukum:

  • Independensi profesi terancam
  • Advokat menjadi rentan kriminalisasi
  • Perlindungan hukum bagi masyarakat ikut melemah

Dalam jangka panjang, ini bisa mengganggu keseimbangan sistem peradilan.

Kini sorotan beralih ke DPR, khususnya Komisi III.

Pertanyaan kuncinya:

  • Apakah DPR akan memanggil aparat penegak hukum?
  • Apakah RDP akan digelar terbuka?
  • Apakah akan ada rekomendasi penundaan eksekusi?

Dengan adanya perdamaian sah yang didukung dokumen dan fakta persidangan, kasus ini memasuki fase krusial.

Kasus ini menempatkan sistem hukum pada persimpangan:

Apakah hukum akan tetap berpegang pada prosedur formal?
Atau mulai bergerak menuju keadilan substantif?

Jawabannya tidak hanya menentukan nasib satu advokat.
Tetapi juga menjadi cerminan arah penegakan hukum di Indonesia ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *