JAKARTA – Matamediaonline.com| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama tujuh anggota kepolisian lainnya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam orang anggotanya dan satu anggota Polda Aceh terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, operasi tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan para anggota tersebut.
Meski demikian, pihaknya belum mengungkap identitas para personel yang diamankan maupun kronologi lengkap penangkapan.
Ia memastikan informasi lebih rinci mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para anggota tersebut, termasuk peran masing-masing dalam perkara yang sedang ditangani.












