Mahkamah Agung Tindak Tegas Insiden Kegaduhan di Sidang PN Jakarta Utara

MATAMEDIAONLINE.COM – Mahkamah Agung (MA) merespons insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Berdasarkan laporan dari Ketua PN Jakarta Utara pada 7 Februari, serta video dan pemberitaan yang tersebar di media massa, MA mengambil sikap tegas terkait peristiwa tersebut.

Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, SH, MH, menegaskan bahwa MA mengecam keras insiden tersebut karena tindakan itu mencederai ketertiban persidangan dan merendahkan martabat pengadilan. MA menganggap peristiwa itu sebagai contempt of court atau pelecehan terhadap kehormatan pengadilan.

“Mahkamah Agung tidak akan mentolerir keterlibatan siapa pun dalam insiden ini. Setiap pelaku harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam ranah pidana maupun etik,” ujar Prof. Yanto.

MA instruksikan Ketua PN Jakarta Utara laporkan pelanggaran etik Advokad atas kejadian tindakan contempt of court ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, MA meminta organisasi advokat menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kegaduhan tersebut dengan menjatuhkan sanksi etik sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Operasi Gaktib dan Yustisi TNI 2025 di Cilangkap

Hakim Berwenang Menetapkan Sidang Tertutup

Menanggapi keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menetapkan sidang tertutup dalam pemeriksaan saksi, MA menjelaskan bahwa keputusan itu sesuai dengan Pasal 152 ayat (2) dan Pasal 218 KUHAP.

“Meskipun dakwaan tidak terkait kesusilaan, majelis hakim menilai materi dalam persidangan bersinggungan dengan kesusilaan, sehingga sidang harus digelar tertutup untuk umum. Keputusan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Prof. Yanto.

Baca juga: Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta Dukung Pramono Anung Hapus Izin Poligami ASN

MA menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi dan menghormati harkat serta martabat kemanusiaan dalam perkara tertentu.

Hakim Tidak Wajib Mengundurkan Diri Tanpa Alasan yang Sah

Terkait dengan hak hakim untuk mengundurkan diri dari suatu perkara, MA menyatakan bahwa aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

“Jika tidak ada alasan yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka hakim tidak perlu mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya,” jelas Prof. Yanto.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020, MA menegaskan bahwa Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan jalannya persidangan. Jika ada pihak yang membuat kegaduhan, hakim dapat langsung memerintahkan agar mereka keluar dari ruang sidang.

Menutup pernyataannya, Prof. Yanto berharap agar kejadian serupa tidak terulang.

“Marwah dan wibawa pengadilan harus tetap terjaga. Hakim Indonesia harus menjalankan tugasnya dengan penuh kehormatan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.

MA berkomitmen untuk menjaga integritas peradilan dan memastikan setiap proses hukum berjalan dengan adil dan tertib.

One thought on “Mahkamah Agung Tindak Tegas Insiden Kegaduhan di Sidang PN Jakarta Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *