Menteri Kehutanan: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Berpotensi Capai Rp 258 Triliun per Tahun

MATAMEDIAONLINE.COM – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera meresmikan perdagangan karbon dari sektor kehutanan. Kamis (13/3/25).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau, sekaligus membuka peluang bagi Indonesia dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) dan Perhutanan Sosial. PBPH memiliki potensi menyerap 20-58 ton CO₂ per hektare dengan harga USD 5-10 per ton CO₂.

 

Baca juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Temukan Minyakita Curang, Tiga Perusahaan Terancam Ditutup!

 

Sementara itu, Perhutanan Sosial dapat menyerap hingga 100 ton CO₂ per hektare dengan harga mencapai EUR 30 per ton CO₂.

Pemerintah memperkirakan perdagangan karbon dari sektor kehutanan dapat mencapai 26,5 juta ton CO₂ pada 2025, dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,6-3,2 triliun per tahun.

Jika dikelola secara optimal hingga 2034, nilai perdagangan karbon ini bisa meningkat hingga Rp 258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak mencapai Rp 60 triliun serta PNBP sebesar Rp 25,8 triliun.

 

Baca juga: Panglima TNI: Prajurit TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Wajib Mundur atau Pensiun Dini

 

Selain itu, program ini juga berpotensi menciptakan 170 ribu lapangan kerja di berbagai wilayah.

Menteri Raja Juli Antoni menegaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga mendukung reforestasi melalui strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR).

Untuk memperkuat daya saing karbon Indonesia di pasar global, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup terus berkoordinasi dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim, Hashim Djojohadikusumo.

Salah satu langkah strategis yang sedang ditempuh adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo, yang ditargetkan rampung pada Mei 2025.

Selain itu, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 guna meningkatkan efektivitas dan transparansi perdagangan karbon.

“Dengan berbagai langkah ini, kami optimis perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi motor utama ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta penguatan komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Langkah ini juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Menteri Kehutanan.[mmo]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *