MATAMEDIAONLINE.COM – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Kamis (3/4/25).
Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib, melainkan bentuk layanan dan perlindungan bagi jurnalis asing yang bekerja di wilayah tertentu.
Perpol ini disusun sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.
“Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang bertugas di wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Tim K9 Polri Temukan Korban dalam Misi Kemanusiaan Myanmar 2025
Di samping itu, Irjen Pol. Sandi menambahkan bahwa aturan ini bersifat preemptif dan preventif, dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk menjaga keamanan serta keselamatan orang asing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Huruf a.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut SKK sebagai kewajiban, Irjen Sandi meluruskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.
Baca juga: Bakamla RI Selamatkan 12 ABK KMP Mutiara Ferindo 2 di Perairan Banten
“Dalam Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, bukan secara otomatis,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tanpa permintaan dari penjamin, SKK tidak akan diterbitkan. “Jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia tanpa SKK selama mereka mematuhi regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing bertugas di daerah konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri demi memastikan keamanan. “Yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan wartawan asingnya,” tegasnya.
Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama jurnalis asing, mengenai prosedur dan regulasi yang berlaku agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman di Indonesia. [mmo]













Respon (2)