MATAMEDIAONLINE.COM – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang santri perempuan berusia 16 tahun berinisial DK. Empat pelaku yang terlibat, yakni EWM, AAA, AF, dan GH, kini telah diamankan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5/4/2025 di Kampung Citarik, Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 8/4/2025 di Mapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika para pelaku berkumpul di sebuah kafe di kawasan Cikarang Festival (Cifest).
Baca juga: Polri: SKK untuk Wartawan Asing Bersifat Opsional, Bukan Wajib
“Saat itu, EWM menghubungi korban dengan alasan ingin memberikan uang tunjangan hari raya (THR). Korban menyetujui ajakan tersebut dan dijemput oleh EWM bersama AF di daerah Cibeureum, Tambun Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya, Kombes Pol Mustofa mengatakan, para pelaku sempat membawa korban ke sebuah kafe di kawasan Cikarang Festival (Cifest), lalu melanjutkan ke kontrakan milik EWM sambil membeli dua botol minuman keras.
Baca juga: Silfester Matutina: Minta Prabowo Segera Temui Trump Bahas Tarif Impor 32%
“Setibanya di kontrakan, EWM memberikan masing-masing dua butir obat Tramadol kepada pelaku lain dan korban. Setelah itu, mereka mengonsumsi minuman keras secara bersama-sama,” ujar Kapolres.
Saat pengaruh minuman mulai dirasakan, korban mengaku merasa gerah dan meminta izin mandi. Usai mandi, korban meminta handuk kepada EWM. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, EWM kemudian menyetubuhi korban.
Tak berhenti di situ, pelaku AAA dan AF juga ikut melakukan hubungan badan secara bergiliran. Sementara GH nyaris melakukan hal serupa, namun gagal karena istri EWM datang secara tiba-tiba dan langsung melapor ke Polsek Cikarang Timur.
Petugas yang menerima laporan segera mengamankan keempat pelaku. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.[mmo]
One thought on “Kapolres Metro Bekasi Ungkap Empat Pelaku Cabuli Remaja DK”