Terbongkar! Lampung Jadi Sasaran Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran, Ini Langkah Tegas Pemerintah!

MATAMEDIAONLINE.COM – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung, Forkopimda Lampung, tokoh masyarakat, dan pemuka agama, pada Jumat (16/5/2025), secara resmi mendeklarasikan penolakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Polda Lampung mencatat, sejak 2022 hingga kini, mereka telah mengungkap 40 kasus perdagangan orang bermodus pengiriman PMI nonprosedural ke sejumlah negara. Sebanyak 80 orang tercatat menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut.

Menteri P2MI, Abdul Kadir, menegaskan bahwa deklarasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Lampung. “Pada 2024, tercatat 81 ribu warga Lampung berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran. Negara wajib hadir untuk mencegah pengiriman nonprosedural karena dari situlah muncul kekerasan dan pelanggaran hak asasi,” tegasnya.

Abdul Kadir juga menambahkan bahwa saat ini Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus, dan Kemenkopolhukam telah menyediakan desk penanganan TPPO.

“Kami juga membentuk tim reaksi cepat dan berharap koordinasi pencegahan bisa menjangkau hingga ke tingkat desa,” lanjutnya.

Baca juga: Brimob Polda Metro Jaya Siaga Penuh Amankan Konferensi ke-19 OKI di Gedung DPR RI

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas daerah dan berhasil mengungkap 44 kasus sejak dibentuk. “Keberhasilan ini tak mungkin tercapai tanpa kolaborasi seluruh pihak,” ujar Irjen Helmy.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah praktik penipuan berkedok tawaran kerja ke luar negeri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 22 Pelaku Premanisme di Jakarta Barat

Polda Lampung juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan prosedur legal bagi calon pekerja migran, agar mereka mengetahui jalur resmi dan aman.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tambah Irjen Helmy.

Langkah deklarasi ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga hak-hak pekerja migran serta mencegah praktik perdagangan orang. [mmo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *