DPUPR Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air Ciawi

MATAMEDIAONLINE.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air, Eka Sukarna, menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air anak sungai di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“DPUPR akan melayangkan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan. Apabila teguran ini diabaikan, kami akan melibatkan Satpol-PP untuk membongkar bangunan tersebut,” tegas Eka dari ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Bangunan tersebut diketahui milik seorang Ketua RT bernama Yadi, yang telah berdiri di atas aliran air selama puluhan tahun. Berdasarkan penelusuran di lokasi, ditemukan pula sejumlah bangunan lain yang diduga dikomersilkan dan menyalahi aturan pemanfaatan lahan di sekitar aliran sungai.

Baca juga: Selular Award 2025: Smartphone ZTE & Ericsson Unjuk Gigi di Kategori Teknologi Berbasis AI

Eka menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan lanjutan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat. DPUPR juga memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air dan irigasi di Kabupaten Bogor akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Bangunan liar di atas saluran air tidak bisa dibiarkan. Ini menyangkut keselamatan warga dan fungsi vital irigasi. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” kata Eka.

Sementara itu, Yadi selaku pemilik bangunan mengklaim bahwa bangunan tersebut sudah berdiri selama 25 tahun dan telah diketahui oleh pihak pemerintah setempat, termasuk desa, kecamatan, dan DPUPR.[mmo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *