Matamediaonline.com – Reputasi Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan sebagai pemimpin tegas kini menuai sorotan. Dugaan adanya tebang pilih dalam pengambilan keputusan mencuat setelah kasus pernyataan kontroversial seorang ASN bernama MR Siregar tidak ditindak tegas, berbeda dengan perlakuan terhadap kasus lain.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras sikap MR Siregar yang menyebut istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut justru diamini Bupati Asriludin, sehingga memicu kekecewaan di kalangan insan pers.
“Sudah berkali-kali diberitakan media, namun Bupati tetap tidak mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” kata Bagus Abdul Halim, Minggu (7/9).
Perbandingan Kasus dan Dugaan Diskriminasi
Dalam keterangannya kepada pers, Bupati Asriludin beralasan, “Harus ada telaahan staf dari bawah. Mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di-PTUN saya.”
Baca Juga: Jaga Jakarta: Merawat Kota, Memadam Api
Namun, publik membandingkan sikap tersebut dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kala itu, Bupati dengan cepat mencopot kepala sekolah karena siswanya tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak dicopot? Diduga ada faktor kedekatan dan politik kekuasaan yang membuat Bupati tidak berani bersikap,” pungkas Bagus.
Pelecehan Profesi Jurnalis dan Dasar Hukum
Pernyataan MR Siregar dinilai sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis dan melanggar kode etik ASN. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak hormat.
Baca Juga: Ketum APIKI Anto Suroto SE., M.Sc., MM: Jangan Jadikan Media Alat Hasutan
Pasal 5 huruf a dan l PP tersebut menegaskan ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas, serta dilarang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Pasal 5 huruf a dan l PP tersebut menegaskan ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas, serta dilarang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Masyarakat menuntut Bupati Asriludin Tambunan mengambil sikap tegas agar marwah profesi jurnalis tetap terjaga dan ASN lain terdorong menjunjung tinggi etika serta profesionalisme. [mmo]













It’s great seeing platforms cater specifically to the Philippine market! Seamless registration & quick deposits are key – I checked out ph799 ph and the instant-play aspect is appealing. User experience really matters these days! 👍
Online gaming can be fun, but responsible play is key! Seeing platforms like JLJL55 cater specifically to Filipino players with easy GCash deposits is interesting. Check out jljl55 ph login for a localized experience – just remember to set limits & stay safe!