Matamediaonline.com – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 26 kasus peredaran obat keras tipe G dan psikotropika dengan menyita 231.345 butir obat serta menangkap 30 tersangka sepanjang Januari hingga 1 Februari 2026.
Pengungkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Jakbar di bawah komando AKBP Vernal Armando Sambo. Razia ini berawal dari laporan masyarakat wilayah hukum Polres Jakbar.
Sekum GPM DKI Apresiasi Tapi Kritik
Sekretaris Umum Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) DKI Jakarta Robert Siagian mengapresiasi penangkapan tersebut saat ditemui di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (2/2/2026).
“Langkah Polres Metro Jakarta Barat perlu diberikan apresiasi setinggi-tingginya terkait penangkapan obat-obatan,” ujar Robert.
Baca juga: Drama Sidang Berakhir! PN Jakut Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Bongkar Gugurnya Kewenangan Jaksa
Namun, ia menyayangkan polisi belum menangani peredaran rokok ilegal dan praktik prostitusi berkedok panti pijat. “Jangan hanya obat tapi rokok ilegal dan tempat prostitusi yang berkedok panti pijit juga segera diperiksa dan diamankan,” tandasnya.
Selain itu, Robert menilai pengungkapan rokok ilegal dan panti pijat tidak sulit. “Prakteknya sudah lama dan pihak polisi sudah punya datanya. Yakin polisi Jakarta Barat sudah punya datanya, tinggal niat saja,” tutupnya.
Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan tanggapan terkait aspirasi GPM DKI Jakarta hingga berita ini diturunkan.













Respon (4)