Polres Jakut Bongkar Perdagangan Ilegal, Gunakan Logo BGN Tanpa Izin!

Matamediaonline.com – Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko milik importir PT LLN di Jalan Parangtritis Raya Nomor 6C, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ruko tersebut diduga menjadi tempat perdagangan ilegal dengan praktik pemalsuan label SNI, logo halal, dan tanda “Made in Indonesia” pada produk impor asal Tiongkok.

Penggeledahan dilakukan setelah beredar laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan label dan logo resmi pada barang impor. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat dapur asal China yang dilabeli seolah-olah produk lokal buatan Indonesia, lengkap dengan label SNI dan logo Badan Gizi Nasional (BGN) palsu.

Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyebut pihaknya masih mendalami temuan tersebut.

“Kami sedang melakukan analisis dan evaluasi. Mohon waktu,” ujar Ipda Maryati kepada media, Sabtu (1/11/2025).

Kasus ini mencuat usai laporan investigasi media menelusuri dugaan penggunaan food tray impor dalam program Makan Bergizi (MBG). Temuan tersebut menunjukkan bukti foto pekerja pabrik di Tiongkok yang memproduksi peralatan makan berlogo BGN palsu.

Baca Juga: RMI-NU DKI & Asosiasi Pesantren NU Dukung MBG Presiden, Tegas Tolak Food Tray Impor China

Lebih jauh, beredar isu bahwa proses pembuatan food tray tersebut menggunakan pelumas mengandung babi, sehingga menimbulkan keresahan publik terkait keaslian logo halal.

Menurut Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku pemalsuan label SNI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.

Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti dugaan ini secara hukum, termasuk potensi pelanggaran pajak akibat aktivitas impor tanpa izin resmi.

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *