Matamediaonline.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil langsung menjadi pembicaraan publik. Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan tersebut wajib dihormati, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara humanis agar tidak merugikan anggota Polri yang sudah mengabdi lama di lembaga sipil.
Dhoni menegaskan, “Putusan MK wajib kita hormati. Tapi pelaksanaannya jangan sampai terasa seperti hukuman. Mereka itu sedang menjalankan tugas negara, bukan mencari jabatan.” Ia juga mengingatkan adanya kebutuhan masa transisi untuk harmonisasi aturan agar fungsi lembaga negara seperti BNN, BNPT, BSSN, dan KPK tidak terganggu.
Dhoni mengusulkan masa transisi sekitar dua tahun agar proses penarikan pejabat Polri dilakukan bertahap. Dalam periode ini, lembaga terkait dapat menyiapkan pengganti, dan anggota Polri dapat menentukan pilihan terbaik mereka: kembali ke struktur Polri, menjadi ASN, atau purna tugas dengan hormat.
Baca Juga: POLRI WATCH Apresiasi Kepemimpinan Tegas Kapolda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba
Penting baginya untuk menghindari kekosongan fungsi negara akibat perubahan yang terburu-buru. Meski polisi aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil, Polri masih bisa berkontribusi melalui jalur kerja sama resmi tanpa melanggar putusan MK.
Pernyataan Dhoni mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak karena mampu menawarkan solusi menjembatani kepentingan hukum, stabilitas lembaga, dan martabat anggota Polri.
Pandangan humanis ini diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan putusan MK yang damai dan terkoordinasi dengan baik.
