Matamediaonline.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai perubahan paradigma besar dalam hukum pidana Indonesia. Isu paling krusial yang perlu dipahami publik adalah posisi dan perlindungan korban tindak pidana dalam KUHP Baru.
KUHP Nasional tidak lagi berorientasi semata pada pembalasan terhadap pelaku. Paradigma bergeser ke tiga pilar utama:
-
Keadilan korektif
-
Keadilan restoratif
-
Pemulihan korban
Negara kini bertugas menghukum pelaku sekaligus memulihkan kerugian korban dan menata kembali keseimbangan sosial yang rusak akibat kejahatan.
Korban Naik Status Jadi Subjek Hukum
Dalam KUHP Baru, korban ditempatkan sebagai subjek hukum penting, bukan pelengkap proses pidana. Hak-hak korban meliputi:
-
Pengakuan atas penderitaan dan kerugiannya
-
Pemulihan melalui restitusi/ganti kerugian
-
Penyelesaian perkara berbasis keadilan substantif, bukan sekadar prosedural
Ini koreksi atas praktik lama yang terfokus pada pelaku dan aparat penegak hukum saja.
Keadilan Restoratif dengan Syarat Ketat
Pendekatan restoratif membuka ruang penyelesaian di luar penjara, melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, Asido Rohana Nadeak tekankan syarat wajib:
-
Dilakukan secara sukarela mutlak
-
Tanpa paksaan atau tekanan
-
Tidak menutupi kejahatan serius
“Jika disalahgunakan, mekanisme ini berpotensi melanggengkan ketidakadilan terhadap korban,” tegas Asido Rohana Nadeak.
Peran Strategis Pemuda dan Ormas
Pemuda dan organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Batak Bersatu memiliki peran strategis:
-
Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak korban
-
Mengawal penerapan KUHP Baru agar tidak menyimpang
-
Menjadi mitra kritis penegak hukum bela keadilan substantif
Harapan Hukum Berkeadilan Substantif
KUHP Baru membuka peluang sistem hukum pidana yang lebih manusiawi. Namun, nasib korban bergantung pada:
-
Keberanian aparat penegak hukum
-
Kesadaran publik
Korban harus jadi pusat keadilan, bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Hukum harus berpihak pada keadilan, dan keadilan harus dirasakan korban.
Jakarta, 10 Januari 2026
