Matamediaonline.com – Pengunduran diri (resign) karyawan tanpa pemberitahuan dan sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih kerap terjadi dalam praktik hubungan industrial. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana dan dapat merugikan pekerja maupun perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat sejumlah norma hukum yang secara tegas mengatur akibat hukum pengunduran diri tidak prosedural.
Resign Tanpa Pemberitahuan Bisa Berujung PHK
Pasal 154A ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah dipanggil secara patut oleh pengusaha.
Dengan demikian, pekerja yang berhenti masuk kerja tanpa pemberitahuan resmi tidak otomatis dianggap melakukan resign sah. Secara hukum, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai mangkir, yang berimplikasi pada PHK karena pelanggaran disiplin kerja.
Artinya, status hukum pekerja bukan lagi pengunduran diri sukarela, melainkan pemutusan hubungan kerja berdasarkan pelanggaran kewajiban kerja.
Resign Sebelum PKWT Berakhir Wajib Ganti Rugi
Persoalan lain yang sering muncul adalah pengunduran diri sebelum masa PKWT berakhir. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja hingga batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Baca juga: KUHP Baru: Perlindungan Korban atau Jebakan Restoratif?
Ketentuan ini bersifat memaksa dan berlaku timbal balik. Artinya, bukan hanya perusahaan yang dapat dikenakan kewajiban ganti rugi, tetapi juga pekerja apabila mengakhiri kontrak kerja secara sepihak sebelum waktunya.
Dalam konteks hukum perdata ketenagakerjaan, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi kontraktual yang menimbulkan kewajiban pembayaran kompensasi finansial.
Perbedaan Resign Sah dan Tidak Sah
Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur syarat pengunduran diri yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 162. Pengunduran diri dinyatakan sah apabila dilakukan secara tertulis, disertai pemberitahuan terlebih dahulu sesuai ketentuan, serta pekerja tetap melaksanakan kewajiban kerja sampai tanggal efektif pengunduran diri.
Apabila prosedur ini tidak dipenuhi, maka pengunduran diri kehilangan legitimasi yuridis dan dapat berujung pada konsekuensi hukum, mulai dari pengkualifikasian sebagai mangkir, PHK, hingga kewajiban membayar ganti rugi dalam hubungan kerja PKWT.
Menjaga Kepastian Hukum Hubungan Industrial
Hubungan kerja yang sehat membutuhkan kepatuhan terhadap aturan hukum oleh kedua belah pihak. Baik pekerja maupun pengusaha wajib memahami bahwa kontrak kerja bukan sekadar formalitas, melainkan perikatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Dengan memahami konsekuensi hukum resign tanpa prosedur dan pengakhiran PKWT sebelum waktunya, diharapkan potensi konflik hubungan industrial dapat diminimalkan dan kepastian hukum dapat terjaga.












