Matamediaonline.com – Posisi PT Bhakti Investama (MNC) sebagai pihak tergugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam perkara jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 dinilai tidak tepat secara hukum.
Pakar Hukum Perdata, Risma Wulan Sari, SH, lulusan Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa broker atau perantara tidak dapat digugat secara langsung dalam sengketa jual-beli karena bukan merupakan pihak utama dalam perjanjian transaksi.
“Dalam hubungan hukum, broker hanya berfungsi sebagai perantara yang memfasilitasi transaksi. Penyelesaian sengketa harus dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, bukan melalui broker,” ujar Risma dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, dalam kasus jual-beli NCD Unibank, pihak yang memiliki hubungan hukum utama adalah Bank Unibank sebagai penjual dan PT CMNP sebagai pembeli. Oleh karena itu, gugatan yang langsung ditujukan kepada MNC berpotensi salah alamat atau error in persona.
Baca juga: Tembus Medan Ekstrem! Prajurit TNI Akhirnya Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Risma juga menegaskan bahwa kesalahan dalam menentukan subjek hukum dapat menyebabkan gugatan dinyatakan kabur atau obscuur libel, yang pada akhirnya berpeluang besar ditolak oleh majelis hakim.
Ia kemudian memberikan analogi transaksi properti. Jika PT A menunjuk PT B sebagai broker untuk menjual tanah kepada PT C, lalu di kemudian hari muncul persoalan atas objek tanah tersebut, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah pihak penjual dan pembeli, bukan broker.
Baca juga: Resign Tanpa Pemberitahuan dalam PKWT, Ini Konsekuensi Hukumnya
“Broker tidak bisa disalahkan atau digugat karena tidak terlibat langsung sebagai pihak dalam perjanjian jual-beli,” jelasnya.
Risma menegaskan bahwa jika gugatan hanya ditujukan kepada broker, maka secara hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
“Akibat hukumnya adalah gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO, karena salah menentukan pihak tergugat dan cacat formil,” tegasnya.
Dalam perkara ini, MNC Asia Holding diketahui berperan sebagai arranger atau broker yang bertugas memfasilitasi, menghubungkan penjual dan pembeli, serta membantu proses transaksi jual-beli NCD Unibank.
Pernyataan ini disampaikan Risma menanggapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membahas transaksi jual-beli NCD antara PT CMNP dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) yang terjadi pada tahun 1999.
Source: Edo
