Kedaluwarsa Hukum, Kuasa Hukum Budi Kritik JPU di PN Jakut Masih Gunakan KUHP Lama

Kuasa hukum Budi menilai jaksa mengabaikan KUHP baru dan mendorong majelis hakim menghentikan perkara demi kepastian hukum.

Matamediaonline.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Hutagalung atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Persidangan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk membuka kembali rangkaian peristiwa hukum yang melatarbelakangi perkara ini, termasuk dua laporan polisi yang pernah dilayangkan Budi terhadap Suhari pada 2018.

Adapun dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018 dan Laporan Polisi Nomor LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 18 September 2018, dengan Suhari sebagai terlapor.

Kuasa hukum Budi menilai jaksa mengabaikan KUHP baru dan mendorong majelis hakim menghentikan perkara demi kepastian hukum.
Pengacara Faomasi Laia (tengah) menilai jaksa mengabaikan KUHP baru dan mendorong majelis hakim menghentikan perkara demi kepastian hukum. (Foto istimewa)

Dalam persidangan, JPU secara tegas menolak seluruh dalil keberatan kuasa hukum terdakwa. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum dan melanjutkan pemeriksaan perkara. JPU berdalih dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Namun sikap tersebut menuai kritik keras dari tim penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Gugatan CMNP ke MNC Dinilai Salah Alamat, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., mengaku kecewa lantaran JPU dinilai masih menggunakan pendekatan KUHP lama, padahal KUHP baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Kami sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Utara. Jaksa harus menjaga integritas dan profesionalisme, tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok. Undang-undang itu harus dibaca secara komprehensif,” ujar Faomasi kepada matamediaonline.com.

Baca juga: Restorative Justice, Bukti KUHP–KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Ia menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik yang menjerat kliennya seharusnya gugur demi hukum karena menyangkut aspek kedaluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Kalau jaksa masih berpatokan pada KUHP lama, ini menjadi pertanyaan besar. Kalau KUHP baru sudah berlaku, kenapa tidak diterapkan? Kalau memang tidak mau dipakai, sekalian saja dicabut. Jangan hanya menggaungkan reformasi hukum pidana tapi praktiknya nol besar,” tegasnya.

Faomasi juga menyampaikan kritik terbuka kepada Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, agar memberikan perhatian serius terhadap sikap oknum jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Ia menilai penegakan hukum semestinya mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono menetapkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkara ini disebut sebagai uji awal penerapan KUHP baru, khususnya terkait penerapan asas kedaluwarsa penuntutan pidana, profesionalisme aparat penegak hukum, serta konsistensi reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *