Matamediaonline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum nasional setelah membebaskan terdakwa Budi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Putusan sela tersebut dinilai menjadi preseden penting dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif sejak awal 2026.
Majelis Hakim menyatakan penuntutan terhadap Budi gugur secara hukum, sekaligus menghentikan seluruh proses persidangan. Putusan ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan formalistik menuju prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan KUHP Nasional.
Kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan kliennya, melainkan tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana nasional.
“Ini bukan hanya soal bebasnya satu orang terdakwa, tetapi tentang keberanian hakim menerapkan semangat KUHP Nasional yang menempatkan keadilan di atas kepastian hukum semata. Ini preseden yang akan dirujuk dalam banyak perkara ke depan,” ujar Faomasi.
Baca juga: Kedaluwarsa Hukum, Kuasa Hukum Budi Kritik JPU di PN Jakut Masih Gunakan KUHP Lama
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional secara tegas mengatur prinsip keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam konteks perkara ini, hakim dinilai telah menerapkan norma tersebut secara progresif.
Pengamat hukum menilai putusan PN Jakarta Utara berpotensi menjadi rujukan nasional bagi pengadilan lain dalam menyikapi perkara-perkara yang dinilai tidak memenuhi syarat penuntutan. Hal ini juga menjadi sinyal kuat kepada aparat penegak hukum agar lebih selektif dan profesional dalam membawa perkara ke meja hijau.
Baca juga: Isu Polri di Bawah Kementerian Menguat, PADI: Itu Bisa Lumpuhkan Efektivitas Penegakan Hukum
Selain itu, Faomasi mengingatkan bahwa KUHP Nasional juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi aparat penegak hukum yang dengan sengaja melakukan penyesatan proses peradilan.
“Penegakan hukum ke depan harus lebih akuntabel. Jika ada kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan, itu bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tapi bisa menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan arah baru sistem peradilan Indonesia yang berorientasi pada perlindungan hak warga negara, penguatan independensi hakim, dan penerapan hukum yang berkeadilan di era KUHP Nasional.Mata












