“Negara hukum diukur bukan dari banyaknya orang dipenjara, tetapi seberapa kuat perlindungan hak warga saat berhadapan dengan aparat negara.”
Matamediaonline.com – Banyak warga masih mengira bahwa ketika seseorang berhadapan dengan proses pidana, kehadiran penasihat hukum hanyalah pilihan tambahan. Seolah-olah tersangka boleh didampingi, boleh juga tidak. Cara pandang ini keliru dan berbahaya. Dalam negara hukum, terlebih setelah lahirnya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), bantuan hukum adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Bantuan Hukum Bukan Belas Kasihan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini tidak akan bermakna bila warga yang diperiksa penyidik dibiarkan sendirian tanpa pendamping.
KUHAP Baru menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses advokat sejak tahap paling awal, menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, serta membuka ruang resmi bagi paralegal dalam sistem peradilan pidana. Ini adalah lompatan paradigma: dari pendekatan represif menuju perlindungan hak warga negara.
KUHAP Baru mengakui peran Resmi Paralegal
Selama bertahun-tahun paralegal berada di wilayah abu-abu. Padahal merekalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat: membantu membuat laporan, menjelaskan hak tersangka, hingga memastikan korban tidak diabaikan.
Baca juga: Kedaluwarsa Hukum, Kuasa Hukum Budi Kritik JPU di PN Jakut Masih Gunakan KUHP Lama
Paralegal kini dapat mendampingi warga pada tahap awal, membantu administrasi dan pemahaman hukum, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan advokat. Pengakuan ini adalah kemenangan besar bagi akses keadilan berbasis komunitas.
Baca juga: Restorative Justice, Bukti KUHP–KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Pesan Penting untuk Masyarakat
Asido Rohana Nadeak menekankan lima poin krusial:
-
Bantuan hukum = hak mutlak sejak menit pertama
-
Paralegal sah mendampingi proses awal
-
Tolak BAP tanpa memahami isi
-
Rekam pemeriksaan jika diizinkan
-
Laporkan pelanggaran ke Komisi Yudisial
Kehadiran advokat atau paralegal menjadi rem konstitusional agar proses tetap berada di rel hukum. Pendampingan bukan untuk menghalangi penyidikan, melainkan memastikan prosedur berjalan legal, objektif, dan manusiawi.
Tanggung Jawab Negara
KUHAP Baru menghapus logika lama “Cari pengacara sendiri”. Bagi warga miskin, negara wajib menyediakan bantuan hukum. Jika hak ini diabaikan, setiap pemeriksaan berpotensi cacat dan melanggar due process of law.
Yang harus diingat masyarakat, didampingi penasihat hukum adalah hak mutlak, bukan fasilitas. Paralegal memiliki peran sah dalam perlindungan warga. Proses tanpa akses bantuan hukum berpotensi batal demi hukum.
Negara hukum diukur bukan dari banyaknya orang dipenjara, tetapi dari seberapa kuat hak warga dilindungi saat berhadapan dengan kekuasaan.
Perbandingan KUHAP Lama vs Baru
| Aspek | KUHAP Lama (1981) | KUHAP Baru (2025) |
|---|---|---|
| Bantuan Hukum | Opsional | Wajib negara sediakan |
| Paralegal | Wilayah abu-abu | Diakui sah |
| Fase Pendampingan | Sidang saja | Sejak pemeriksaan awal |
| Biaya | Tersangka tanggung | Gratis bagi tidak mampu |












