Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru dan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

Oleh: Asido Rohana Nadeak, S.H. Advokat & Konsultan Hukum

Matamediaonline.com – Tidak setiap perbuatan pidana berujung pada pemidanaan. Hukum pidana modern mengenal konsep alasan pemaaf, yakni keadaan tertentu yang membuat pelaku tidak dapat dipidana meskipun perbuatannya tetap dinilai melawan hukum.

Salah satu bentuk alasan pemaaf paling progresif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru adalah pengaturan mengenai anak di bawah usia 12 tahun. Negara secara tegas menarik garis batas antara kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Dapat Dipidana

Pasal 40 KUHP Baru menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun pada saat melakukan tindak pidana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Norma ini membawa konsekuensi hukum yang sangat jelas: anak tidak dapat dijatuhi pidana penjara, tidak diproses seperti pelaku dewasa, dan tidak ditempatkan dalam rezim pemidanaan.

Baca juga: Bantuan Hukum dan Paralegal Dalam KUHAP Baru: Hak Konstitusional Tersangka yang Wajib Dipenuhi Negara

Negara mengakui bahwa pada usia tersebut, seorang anak belum memiliki kematangan psikologis, emosional, dan intelektual yang cukup untuk memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.

Pendekatan Perlindungan, Bukan Penghukuman

Pasal 41 KUHP Baru mengatur bahwa apabila anak di bawah 12 tahun melakukan perbuatan yang tergolong tindak pidana, aparat penegak hukum diarahkan untuk mengambil langkah perlindungan, bukan penghukuman. Langkah tersebut meliputi pengembalian anak kepada orang tua atau wali, atau pengikutsertaan dalam program pembinaan paling lama enam bulan melalui pendidikan, pembinaan kepribadian, dan pembimbingan sosial.

Baca juga: KUHP Baru: Perlindungan Korban atau Jebakan Restoratif?

Paradigma ini menegaskan bahwa orientasi hukum pidana anak adalah penyelamatan masa depan, bukan pembalasan.

Sejalan dengan UU SPPA

Ketentuan dalam KUHP Baru tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Keduanya bertemu dalam prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, dan prinsip ultimum remedium yang menempatkan pemidanaan sebagai jalan terakhir—bahkan tertutup sepenuhnya bagi anak di bawah 12 tahun.

Peran keluarga, pembimbing kemasyarakatan, serta lembaga sosial menjadi kunci utama dalam proses pemulihan anak.

Perspektif Praktis

Bagi orang tua, kepanikan dan pelabelan negatif hanya akan memperparah kondisi psikologis anak. Pendampingan sejak tahap awal pemeriksaan merupakan hak anak sekaligus kewajiban hukum. Pendekatan kooperatif dan fokus pada pemulihan jauh lebih melindungi masa depan anak dibanding perlawanan emosional.

Bagi sekolah dan pendidik, penting untuk memahami bahwa institusi pendidikan bukanlah aparat penghukum. Mediasi, dialog, serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial harus dikedepankan, tanpa stigma “anak kriminal” yang bertentangan dengan filosofi hukum pidana anak.

Penutup

Hukum pidana anak tidak boleh dibaca dengan kacamata orang dewasa. Kesalahan anak adalah sinyal bahwa ia membutuhkan bimbingan, bukan jeruji besi. KUHP Baru dan UU SPPA menyampaikan pesan moral yang sama: negara tidak boleh kalah oleh amarah, karena masa depan anak jauh lebih penting daripada hasrat menghukum.

Anak bukan untuk dihukum, melainkan untuk dibina dan diselamatkan masa depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *