Matamediaonline.com – Proses penetapan calon anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kelurahan dan kecamatan di wilayah DKI Jakarta menuai sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi rekrutmen yang dinilai minim sosialisasi dan cenderung tertutup.
Seorang warga Kecamatan Senen, Jakarta pusat Yanto (35), menyebut proses rekrutmen tidak diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Kelurahan Semper Barat, Cilincing Edin (56), yang menilai proses pendaftaran hingga penetapan tidak dijelaskan secara jelas oleh aparat wilayah maupun instansi terkait.
Sorotan juga muncul di wilayah Jakarta Barat, khususnya pada proses seleksi FKDM Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. Muncul dugaan ketidaksesuaian data peserta seleksi setelah beredar informasi adanya nama yang disebut tidak mengikuti pendaftaran awal namun tercantum dalam hasil seleksi akhir.
“Tertera batas pengumuman pendaftaran calon 10 Januari 2026 dan berkas dikirim ke kecamatan. Namun tanggal 12 Pebruari 2026 hasil seleksi tanggal 12 timbul nama siluman yang tidak daftar sebelumnya. Ini yang menjadi polemik “ada nama siluman”, ujar salah satu tokoh kecamatan Tambora.
Menanggapi hal tersebut, Kaban Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta Muhamad Matsani, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa pembentukan anggota FKDM merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Mekanisme seleksi disebut bersifat tertutup karena berkaitan dengan fungsi kewaspadaan dini. “Intinya kinerja FKDM seperti intel, jadi bersifat rahasia,” ucapnya.
Kemudian Matsani menjelaskan, pembentukan FKDM mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 serta regulasi turunan melalui Peraturan Gubernur terkait yang diperbaharui dengan Pergub Nomer 13 Tahun 2022. Proses seleksi FKDM dilakukan melalui penyaringan internal berdasarkan kebutuhan wilayah dan rekomendasi tim kewaspadaan dini yang melibatkan unsur aparat penegak hukum.
Baca juga: FKBN DKI Temui Kesbangpol, Ini Pesan Kuat Mourits Kossoy Soal Bela Negara di Era Digital!
Menurutnya, FKDM memiliki peran strategis sebagai sistem deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Informasi dari FKDM menjadi salah satu dasar pertimbangan pengambilan kebijakan keamanan wilayah oleh pemerintah daerah.
“Terkait dengan proses pembentukan FKDM kecamatan dan kelurahan, rekomendasi dewan penasihat (Wanhat), masing-masing tingkatan bersama tim kewaspadaan dini dari unsur APH (Polsek dan Koramil),” jelas Matsani.
Meski demikian, Matsani mengakui tingginya minat masyarakat untuk bergabung. Dalam beberapa wilayah, jumlah pendaftar disebut mencapai puluhan orang, sementara kuota anggota FKDM per wilayah terbatas.
“Sosialisasi pembentukan FKDM tingkat kecamatan dan kelurahan sampai penetapan itu sudah melalui pertimbangan dan persetujuan dari tim kewaspadaan dini yang dituangkan dalam berita acara, sebagai dasar untuk dibuatkan SK penetapan anggota FKDM tingkat kecamatan dan kelurahan oleh walikota dan Bupati,” terangnya.
Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta menyatakan tetap mengapresiasi partisipasi masyarakat serta menegaskan bahwa proses seleksi telah melalui mekanisme pertimbangan tim kewaspadaan dini dan dituangkan dalam berita acara resmi sebelum penetapan melalui surat keputusan kepala daerah.
