Matamediaonline.com – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menyita 187.570 butir obat daftar G dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.
“Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Sumarni di Cikarang, Selasa (3/3)
Petugas kemudian melakukan patroli di dua titik rawan, yakni di Jalan Warung Doyong Kampung Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu. Saat patroli berlangsung, polisi mencurigai seorang pemuda berinisial AR yang berada di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras ilegal di tangan pelaku, yakni 18 lembar atau 180 butir tramadol dan 27 klip atau 108 butir hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.
Dari hasil interogasi awal, polisi mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok obat keras ilegal.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 136 botol hexymer (136.000 butir), 28 botol Double Y (28.000 butir), 2.267 lembar Try X (22.670 butir), serta 80 lembar tramadol (800 butir).
Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Tinjau Progres Pembangunan Dapur SPPG Polri di Cikarang
Selain itu polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone, satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi B 5707 FJZ, serta dua kartu ATM Bank BCA.
“Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Pelaku AR yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan kini telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi merusak generasi muda.
“Kami juga fokus pada peredaran obat-obatan keras ilegal yang merusak generasi muda. Dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja,” tegad Sumarni.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran obat terlarang maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.












