Matamediaonline.com – Penangkapan Pulan Wonda alias Kamenak oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bukan sekadar operasi penegakan hukum biasa. Di balik pelumpuhan seorang buronan lama ini, tersimpan jejak panjang kekerasan bersenjata yang telah membentang lebih dari satu dekade di wilayah pegunungan Papua.
Pulan Wonda alias Kamenak diamankan pada Kamis, 2 April 2026, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Ia diketahui merupakan bagian dari kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya.
Pulan Wonda diduga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara profesional dan terukur setelah aparat melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku.
“Tim mendeteksi pelaku di sebuah bengkel motor di wilayah Kota Mulia. Saat dilakukan penyekatan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.
Rekam Jejak Kekerasan Panjang
Aparat menyebut Pulan Wonda terlibat dalam berbagai aksi kekerasan sejak 2010, baik terhadap aparat keamanan maupun warga sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Di antaranya: Penyerangan terhadap warga sipil di Distrik Mulia (2010) yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka, penembakan terhadap aparat Polri di Tingginambut dan Sanoba (2010), kontak senjata dan penembakan aparat di sejumlah wilayah sepanjang 2012, penyerangan Mapolsek Pirime yang menewaskan tiga anggota polisi, penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, aksi kekerasan terhadap warga sipil di Tiom (2012), penyerangan aparat TNI/Polri di Distrik Pirime (2014).
Proses Hukum dan Pendalaman
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.
“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa meski dilakukan tindakan tegas, pelaku tetap mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan sebelum diproses lebih lanjut secara hukum. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kelompok tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan Papua yang aman dan damai.












