Matamediaonline.com – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kerap diposisikan sebagai solusi teknokratis atas berbagai persoalan kota: polusi, banjir, hingga krisis ruang publik. Secara normatif, mandat ini jelas. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengharuskan setiap kota memiliki minimal 30 persen RTH.
Namun di lapangan, kebijakan ini mulai menunjukkan wajah lain—yang tidak selalu ramah terhadap rakyat kecil.
Di Jakarta, capaian RTH masih jauh dari target. Angka yang berkisar di bawah 15 persen bahkan disebut baru sekitar 5,6 persen pada 2026 menjadi dasar legitimasi percepatan pembangunan. Persoalannya, percepatan ini kerap mengambil jalan pintas: penggusuran permukiman warga.
Tidak ada yang menolak pentingnya RTH. Kota tanpa ruang hijau adalah kota yang menuju krisis ekologis. Namun, pembangunan yang mengorbankan warga justru menciptakan krisis baru: krisis keadilan sosial.
Penggusuran atas nama normalisasi sungai dan pembangunan RTH bukan hal baru. Kasus di Kampung Pulo, Rawajati, hingga Pluit menjadi catatan bahwa pendekatan represif justru melahirkan konflik berkepanjangan.
Masalah utamanya bukan sekadar relokasi, tetapi absennya proses yang adil. Minim sosialisasi, tidak adanya musyawarah setara, hingga ketidakjelasan jaminan hidup pasca relokasi menunjukkan bahwa kebijakan seringkali berjalan tanpa perspektif hak asasi manusia.
Padahal, hak atas tempat tinggal telah dijamin dalam konstitusi.
Jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil—mereka yang telah hidup puluhan tahun dan membangun relasi sosial di ruang tersebut—maka yang terjadi bukanlah pembangunan, melainkan pemindahan masalah.
Lebih jauh, persoalan RTH tidak berhenti pada konflik sosial. Ia juga menyimpan potensi masalah serius dalam tata kelola: korupsi.
Kasus pengadaan lahan RTH di Munjul menjadi contoh nyata bagaimana proyek publik dapat diselewengkan. Dugaan mark-up harga tanah hingga ratusan miliar rupiah menunjukkan bahwa program yang seharusnya berpihak pada lingkungan justru menjadi “lahan basah” bagi segelintir elite.
Baca juga: Dies Natalis ke-72, GMNI Tegaskan Komitmen di Garis Marhaenisme
Kasus serupa di Cipayung serta berbagai indikasi proyek bermasalah pada periode 2025–2026 memperlihatkan pola yang sama: lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola.
Ini menjadi ironi. Di satu sisi, rakyat digusur dengan dalih kepentingan publik. Di sisi lain, anggaran publik justru bocor dalam prosesnya.
Baca juga: GMNI Jakarta Timur Aksi di Gedung Merah Putih KPK, Desak Pengusutan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
Jika merujuk pada pemikiran Soekarno, pembangunan seharusnya berorientasi pada manusia—nation and character building. Artinya, pembangunan tidak boleh sekadar mengejar target angka atau proyek fisik, tetapi harus menjawab kebutuhan dan keadilan bagi rakyat.
Dalam kerangka Marhaenisme, negara wajib berpihak pada rakyat kecil—mereka yang hidup dari ruang sederhana dan bergantung pada lingkungan sosialnya.
Baca juga: GMNI Jakarta Timur Soroti Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman, Minta PT. JICT Diusut!
Maka, kebijakan RTH yang menggusur tanpa keadilan, tanpa dialog, dan tanpa jaminan kehidupan yang lebih baik jelas bertentangan dengan semangat tersebut.
Begitu pula praktik korupsi dalam proyek RTH merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Pemerintah sebenarnya tidak harus memilih antara lingkungan dan rakyat. Keduanya bisa berjalan beriringan jika ada kemauan politik dan tata kelola yang baik.
Pendekatan partisipatif menjadi kunci. Warga bukan objek, melainkan subjek pembangunan. Penataan kawasan bisa dilakukan tanpa penggusuran paksa, melalui revitalisasi berbasis komunitas, relokasi manusiawi, dan kompensasi yang adil.
Di sisi lain, transparansi dalam pengadaan lahan harus diperkuat. Tanpa itu, program RTH akan terus menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Penutup
RTH memang penting. Bahkan mendesak. Namun, cara mencapainya tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan.
Ketika rakyat kecil harus terusir dari ruang hidupnya, dan anggaran publik justru bocor, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya implementasinya—tetapi arah kebijakannya.
Seperti yang pernah diingatkan Soekarno:
“Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai.”












