Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia

Matamediaonline.com – Tim NCB Interpol Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika berinisial AFT alias “The Doctor” di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026).

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM), setelah sebelumnya tersangka sempat melarikan diri dan lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur.

Kepala Sekretariat NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas negara yang telah berlangsung sejak awal Maret 2026.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dan Special Branch PDRM. Pemantauan telah dilakukan sejak awal Maret hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

AFT diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diduga berperan sebagai distributor utama dalam jaringan narkotika lintas negara.

Dalam pengembangan kasus, tersangka terhubung dengan jaringan yang sebelumnya menjerat pelaku lain, termasuk E alias Koko E.

Baca juga: Polri Saring Talenta Muda, 400 Siswa Ikuti Seleksi Akhir di Akpol Semarang

AFT diduga memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia, mulai dari sabu hingga cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

Modus: Sabu Disembunyikan dalam Boneka

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus penyelundupan, termasuk jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo.

Salah satu modus yang terungkap adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.

Saat ini, proses pemulangan tersangka tengah dipersiapkan. AFT dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) dari Penang.

Setelah tiba, tersangka akan langsung menjalani proses hukum oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

AFT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran dan jaringan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *