Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Ratusan kasus terungkap di 33 provinsi, praktik ilegal disebut terjadi secara masif akibat disparitas harga energi.

Matamediaonline.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di Indonesia masih berlangsung masif dan sistemik. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Angka tersebut mencerminkan besarnya kebocoran dalam tata kelola energi bersubsidi, di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Nunung Syaifuddin, menyebut bahwa tekanan global turut memperparah situasi domestik, terutama akibat ketidakpastian harga energi dunia.

“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah mempertahankan harga subsidi justru menciptakan disparitas yang lebar antara BBM subsidi dan non-subsidi—celah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, aparat telah mengusut 568 kasus di 33 provinsi.

Sebanyak 583 tersangka telah diamankan dari berbagai lokasi, mulai dari Pulau Jawa hingga luar Jawa.

Baca juga: Satgas Polda Metro Jaya Temukan Cabai Rawit, Minyakita, Gula Dijual Atas HET di Pasar Jakarta

“Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif,” kata Irhamni.

Temuan ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur dengan modus beragam—mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi ilegal.

Baca juga: Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia

Dari total kerugian negara, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang lebih dari Rp516 miliar, sementara LPG subsidi mencapai sekitar Rp749 miliar.

Kondisi ini menjadi ironi di tengah tujuan utama subsidi energi, yakni melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketika distribusi tidak tepat sasaran, beban fiskal negara meningkat, sementara kelompok yang seharusnya menerima manfaat justru berpotensi dirugikan.

Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan, termasuk jika melibatkan oknum internal.

“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum dan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat,” tegas Irhamni.

Selain penindakan, aparat juga membuka kanal pengaduan publik sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tata kelola subsidi energi masih menyisakan celah serius.

Jika tidak ditangani secara sistemik, kebocoran distribusi berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional—terutama di tengah dinamika geopolitik global yang tidak menentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *